PILU Kisah Janda Anak 2 Perjuangkan Merek Dagang Usaha Makanan Ringan yang Diduga Dirampas Istri Pejabat

15 Juni 2023, 20:36 WIB
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023 /galamedia

GALAJABAR - Hidup seorang single parent tidaklah mudah, terlebih hidup di Bali yang hanya mengandalkan industri pariwisata, kalau tidaklah bermodal besar,dan banyak uang akan tersisih dan tak bisa menghidupi kebutuhan sehari harinya.

Hal tersebut dialami oleh Ny. Teni warga Denpasar Bali, dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan.

Dia banting tulang semenjak suaminya meninggal dunia, dengan jerih payah tenaga yang ada, dia pun memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.

Baca Juga: Seorang Hakim Diduga Sedang Menabur Teror Pengaruh di PN Denpasar Bali, Terciduk Kamera

Proses yang begitu panjang dan bertahun tahun, dengan sekuat tenaga membangun sebuah merek makanan ringan tersebut.

Bagi Ny. Teni inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu satunya penghasilan yang diandalkan.

Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.

Ternyata tidak mudah butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

"Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut dibangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain," ujar kepada wartawan Kamis 15 Juni 2023.

Apa yang dirisaukan tersebut ternyata malah terjadi, ketika ada pihak lain yang menggunakan merek dagang yang diduga kuat memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya yang sudah terdaftar.

Menyikapi hal tersebut maka sang ibu pun sempat memprotesnya namun tidak juga diindahkan, lalu masalah ini dimediasikan oleh pihak tertentu tapi tidak digubris, sehingga kemudian dilayangkanlah somasi yang juga sama sekali tidak membuahkan hasil. Akhirnya kasus merek dagang ini masuk keranah penegak hukum yang kini sedang ditangani oleh Polda Bali.

Baca Juga: Shopee Live Jadi Fitur Live Streaming yang Paling Sering Digunakan, Unggul dari TikTok Live hingga LazLive

"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang tegak lurus pada norma yang berlaku, tanpa memandang siapa pelapor yang hanya seorang janda dan siapa terlapor yang notabene istri seorang pejabat yang mempunyai kekuasaan besar," katanya.

Seperti diketahui kasus ini terungkap ke publik setelah, istri pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut malah mempraperadilankan Polda Bali proses persidangannya kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kami percaya akan ada keadilan dalam putusan praperadilan ini karena majelis hakim tentu mempunyai hati nurani," ujarnya.

Pada persidangan Kamis 15 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghadirkan saksi ahli Gede Made Suardana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Jumat 16 Juni dengan agenda keterangan saksi.

 

Tak Dibantah

Sebelumnya memang ramai diberitakan mengenai tertangkapnya oleh jepretan kamera seseorang yang blusukan di PN Denpasar bahkan masuk ruang sidang dan masuk ke ruang terlaran atau steril di PN Denpasar. Orang tersebut diduga hakim Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah yang istrinya menjadi tersangka dalam perkara merk dagang.

Saat dikonfirmasi Rabu 14 Juni 2023 oleh wartawan Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah hadir dipersidangan untuk mendampingi istrinya. "Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang," ujar Putu Gede kepada wartawan.

Ketika ditanya wartawan soal hakim Sulawesi menebar teror pengaruh atas kasus yang menimpa istrinya yang saat ini sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar, Putu Gede menyebutkan tidak benar. "Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik," ujarnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Fuji Meriahkan Live Fashion & Beauty Terbesar di Kampanye 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Tentu saja aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.

Disela sila persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum.

Menurutnya apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah mengungka dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai. "Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan," katanya.

“Kami sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk kata AKBP. Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.

Baca Juga: Seorang Hakim Duduk Paling Depan saat Hadiri Praperadilan Istrinya Jadi Tersangka di PN Denpasar Bali

"Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan," kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.
Pada persidangan Selasa, digelar untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler