Pernyataan Mendagri Terkait Maulid Nabi Dipelintir, Lalu Bagaimana Sebenarnya?

21 Oktober 2020, 17:56 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.* /ANTARA/HO-Puspen Kemendagri./

GALAJABAR - Dalam beberapa hari terakhir ramai diberitakan oleh sejumlah media terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang seolah
melarang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada libur panjang pekan mendatang.

Namun pernyataan itu dibantah secara tertulis oleh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

Ia menyebutkan Kemendagri menyayangkan pemberitaan yang keliru karena tidak mencerminkan pesan yang disampaikan pada konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Negara, Senin 19 Oktober 2020 yang menjadi sumber pemberitaan tersebut.

Baca Juga: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tunjuk Darmawan Junaidi Sebagai Direktur Utama Bank Mandiri

"Pada konferensi pers Mendagri dengan Menko PMK dan Menteri Kesehatan, Mendagri menyampaikan imbauan agar selama libur panjang masyarakat tidak mengunjungi tempat-tempat yang mengakibatkan kerumunan, seperti tempat wisata, bukan melarang perayaan Maulid Nabi," kata Safrizal dikutip galajabar dari Antara.

Mendagri menyampaikan imbauan tersebut, kata Safrizal berkaca dari pengalaman pada hari-hari libur sebelumnya yang menyebabkan terjadinya mobilitas masyarakat tinggi dari satu tempat ke tempat lain.

"Pergerakan ini bisa menimbulkan media penularan. Oleh karena itu ini perlu diwaspadai bersama agar liburan ini tidak menjadi media penularan," ujar Saafrizal mengutip pernyataan Mendagri.

Baca Juga: Murai Batu, Burung dengan Harga Selangit Tak Terpengaruh Covid-19

Lebih jauh, terkait dengan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, menurut Safrizal penelusuran terhadap rekaman video konperensi pers menunjukkan Mendagri tidak pernah mengeluarkan pernyataan larangan.

Pada konperensi pers tersebut, lanjut Safrizal Mendagri menyatakan menghormati tradisi-tradisi yang ada di tengah masyarakat.

Namun karena situasi pandemik Covid-19 saat ini, Mendagri meminta agar kegiatan yang berkaitan dengan liburan panjang, termasuk dengan kegiatan yang berhubungan dengan tradisi dan budaya, dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan terhadap kerumunan.

Baca Juga: Setelah Satu Dekade, NASA Luncurkan Parfum Beraroma Angkasa, Anda Berminat Memakainya?

Untuk itu, Mendagri meminta agar Forkompinda di daerah menjalin komunikasi sungguh-sungguh dengan para pemangku kepentingan, agar mencari upaya untuk menghindari adanya kerumunan yang masif.

Batasi pengunjung

Di antara alternatif solusi yang ditawarkan ialah pembatasan pengunjung tempat-tempat wisata sehingga tidak melebihi kapasitas 50 persen.

Lebih jauh, Safrizal menegaskan bahwa pesan utama Mendagri dalam konperensi pers adalah meminta kepala daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) bergerak cepat dalam menghidupkan mekanisme penanganan daerah masing-masing dalam pencegahan Covid-19 sesuai dengan local wisdom.

Baca Juga: Setelah Menjalani 14 Hari Karantina, Dubes Baru AS Serahkan Surat Kepercayaan kepada Jokowi

Dengan demikian, program-program masyarakat di tingkat bawah, seperti program kampung tangguh dan kelurahan tangguh, dapat digerakkan sehingga masyarakat menaati protokol kesehatan dan menghindari bepergian ke luar kota bila tidak ada kepentingan yang mendesak.

Di samping itu mengimbau agar dalam peringatan maulid nabi tetap memperhatikan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak sehingga tidak menyebabkan penularan.

Mendagri juga meminta karena prediksi BMKG akan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, kiranya liburan panjang juga dimanfaatkan untuk siaga dan menyiapkan diri dan lingkungan menghadapi potensi ini.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler