Setelah Penangkapan, KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Edhy Prabowo

- 25 November 2020, 10:41 WIB
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Beserta Istrinya Iis Rosita Dewi. Simak Profil Iis
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Beserta Istrinya Iis Rosita Dewi. Simak Profil Iis /Antara


GALAJABAR - Setelah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di Tangerang, Rabu dini hari, KPK langsung memeriksa politikus Partai Gerindra itu. 

Sejak penangkapan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang telah ditangkap.  

"KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari Antara News, Rabu.

Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Alasan Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

Edhy Prabowo yang baru pulang dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat itu ditangkap KPK diduga karena terkait korupsi penetapan izin ekspor baby lobster. Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," katanya.

Menurut Firli, Edhy ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sepulang dari Honolulu, Amerika Serikat.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Beberapa Saat Setelah Tiba dari Amerika Serikat

"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," kata Firli. ***

 

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x