Pada kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.
"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran.
Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang terkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: DAMRI Layani Trayek Graha Pos Bandung ke Graha Pos Jakarta
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan massa pada acara FPI itu.
Polisi juga telah menggelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Begini Nih Kalau Kencan Secara Daring, Uang Rp 15,8 Miliar pun Amblas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.