KPK Resmi Menahan Wali Kota Cimahi

- 28 November 2020, 18:02 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M.Priatna
Wali Kota Cimahi Ajay M.Priatna /Laksmi S Sundari/

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  resmi menahan Wali Kota Cimahi periode  2017—2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Untuk tersangka Ajay, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya,  KPK menetapkan Ajay dan Hutama sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.

Baca Juga: Indonesia Mengecam Keras Terjadinya Penyiksaan WNI di Malaysia

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 November 2020.

Untuk tersangka Ajay, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.

Dikutip galajabar dari Antara,  dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar.

Baca Juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x