Keterangan Saksi : Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X-5 Setelah Memenangkan Suatu Kasus

- 2 Desember 2020, 14:22 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2020). /Desca Lidya Natalia/Antara

GALAJABAR - Dalam persidangan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terungkap, jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli 1 unit mobil BMW X5 karena baru memenangkan suatu kasus.

Pengakuan itu berdasarkan kesaksian dari marketing  mobil Yeni Pratiwi yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," kata Yeni.

Baca Juga: Sutradara Indonesia Terlibat, Sajikan Cerita Horor Asia, Folklore Seri Kedua Segera Diproduksi

Yeni menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Batu Besar Menimpa Jalan di Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya

"Awalnya saya tidak tahu profesi ibu lalu saya 'searching' dulu, akhirnya tahu dia jaksa," tambah Yeni.

Nilai awal mobil BMW tersebut adalah Rp1,75 miliar lalu setelah tawar-menawar harga yang disepakati adalah Rp1,709 miliar.

Dikutip galajabar dari Antara, pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu uang muka senilai Rp25 juta, angsuran selanjutnya setoran tunai pada 30 November 2019 sebesar Rp475 juta, setoran tunai pada 9 Desember Rp490 juta, setoran tunai pada 11 Desember sebesar Rp490 juta, transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp100 juta dan transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp129 juta.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda, Kuasa Hukum Sebut Bukan Mangkir

Selain itu Pinangki juga membayar asuransi sebesar Rp31 juta dan pajak progresif senilai Rp10,6 juta

Yeni juga mengatakan Pinangki keberatan pembelian mobil BMW X-5 itu dilaporkan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya 'ada form PPATK, mau diisi tidak bu?'. Terdakwa menjawa 'tidak', ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan kita tidak memaksa walau memang kalau beli 'cash' harus dilaporkan tapi ada beberapa 'customer' yang tidak mau dilaporkan," jelas Yeni.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Merah, Ema Instruksikan OPD Perketat Penangan Covid-19

Atas kesaksian Yeni tersebut, Pinangki membantah sejumlah keterangan.

"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales apalagi kami baru pertama kali bertemu," kata Pinangki.

Pinangki juga mengatakan 4 mobilnya yang lain yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz juga ia beli secara tunai sejak 2013.

Baca Juga: Delapan Karyawan Positif Covid-19, Terminal Wisata Ditutup Sementara

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x