Penghobi Burung Semakin Banyak, Pengiriman Ratusan Burung Berkicau Tanpa Dokumen Digagalkan

- 4 Desember 2020, 21:04 WIB
Ilustrasi burung kolibri ninja.
Ilustrasi burung kolibri ninja. /kacer.co.id

 

GALAJABAR - Pengiriman ratusan ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen digagalkan 
petugas Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. 
 
Dikutip dari Antara News, Jumat, 4 Desember 2020, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, 715 burung ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak.
 
"Sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam," kata Fauzi.
Baca Juga: Catat Waktunya! Berikut Lokasi SIM Keliling dan Persyaratan yang Harus Dibawa
Penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia termasuk Surabaya, jelasnya, saat ini semakin berkembang sehingga permintaan terhadap satwa tersebut tinggi.
 
Untuk memenuhi tingginya permintaan, ujarnya, para pedagang berupaya mendatangkan burung berkicau dari provinsi lain.
 
"Namun disayangkan bahwa pemasukan ratusan burung berkicau pada Senin (30/11) melalui Pelabuhan Jamrud - Tanjung Perak tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan," katanya.
Burung-burung yang dikirimkan tanpa dokumen tersebut yaitu manyar, gagak, pleci, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo, dan kepodang mas.

Fauzi menyatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk mengirimkan burung tersebut adalah mengangkutnya dengan truk barang dengan menggunakan jalur laut. 
 
 
"Selanjutnya burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah, lalu ditaruh di belakang kursi supir untuk mengelabui petugas," ujarnya.
ANTARA
ANTARA
 
Dokter hewan karantina, Suci menyatakan, 715 burung tersebut disita saat akan diturunkan dari KM Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.
 
"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ucapnya.
 
Menurut pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah