Tindak Pelanggar PSBB, Ibu Lurah ini Kena Bogem Warga Hingga Memar di Wajah

- 11 Desember 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.*
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.* /PIXABAY/Ella_87

GALAJABAR - Lurah Cipete Utara, Nurchaya mengalami memar di wajah bagian kanan setelah dipukul tiga orang warga saat melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020.

Polres Metro Jakarta Selatan kini sudah mengamankan satu orang pelaku pemukulan tersebut. Pelaku diancam Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum.

"Pelaku yang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Prasetijo Utomo Mengaku Terima 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi

Jimmy menyebutkan, satu dari tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahaya pada saat melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020.

Pelaku yang sudah diamankan berinisial RQ usia 22 tahun jenis kelamin perempuan.

"Ada tiga orang yang melakukan dorongan-dorongan. Lalu terjadi pemukulan. Di antara tiga orang itu, ada yang megang tangan, ada yang tangannya narik leher Bu Lurah, ada yang mukul Bu Lurah," kata Jimmy.

Baca Juga: Polda Jabar Tunggu Kehadiran Habib Rizieq Shihab Untuk Pemeriksaan Kasus Kerumuman di Megamendung

Akibat peristiwa pemukulan tersebut, Lurah Cipete Utara, Nurchaya mengalami memar di wajah bagian kanan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah