GALAJABAR - Penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Riuzieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Minggu 13 Desember 2020 dini hari tadi.
Sebelum diserahkan ke pengadilan, Habib Rizieq Shihab bakal ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Lalu apa alasan polisi menahan Habib Rizieq Shihab?
Baca Juga: Man Utd vs Man City, Hanya Ada Insiden Penalti Dianulir dan Berakhir Tanpa Pemenang
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember dini hari menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.
Di antaranya, hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata
Baca Juga: Akuaponik, Perpaduan Budidaya Ikan dan Tanaman, Ini Penjelasan Detailnya
Argo mengatakan, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Fadli Zon Puji Habib Rizieq Sebagai Ulama Pemberani di Tengah Fitnah dan Kebiadaban
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***