Oknum Anggota Polisi di Bali Menjadi Tersangka Kasus Pemerasan, Dirreskrimum: Sudah Diamankan

- 21 Desember 2020, 14:22 WIB
DIREKTUR Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan.*
DIREKTUR Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan.* //Tim RINGTIMESBALI.com
GALAJABAR - Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmawan menyatakan, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Ryanzo terjerat kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat.
 
"Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," kata Dodi Rahmawan, seperti dikutip dari Antara News, Senin, 21 Desember 2020.
Menurut Dodi, tersangka sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.
 
Sebelumnya, Dodi telah mengakui bahwa Ryanzo adalah anak buahnya.

"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Dodi Rahmawan.
 Baca Juga: Empat Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK Terkait Pengaturan Proyek di Indramayu

Proses hukum terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum. 

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar anggota Polri betul-betul bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi dalam hal ini kita selalu imbau dan memberi arahan, memberi pencerahan bahwa kita melaksanakan tugas sebagai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," katanya.
Kasus ini berawal pada Rabu, 15 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA.
 
Seorang perempuan, MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
 
Kemudian, perempuan tersebut mendapatkan tamu yang ingin memakai jasanya. Setelah bernegosiasi, keduanya lalu bertemu di tempat kos pelapor.
Ketika pelapor dan pelanggannya bertemu untuk melakukan hubungan badan, saat itulah Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu muncul dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian.
 
Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta korban mengirimkan uang Rp500 ribu per bulan kepadanya.
 
Tersangka pun merampas gawai korban dan menyatakan  korban harus menebus Rp1,5 juta kalau ingin mendapatkannya kembali. ***
 

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah