Sidang Kasus Suap Napoleon Bonaparte, Penyidik Bareskrim Polri Ungkap Sejumlah Pelanggaran

- 28 Desember 2020, 18:44 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte. /ANTARA/

GALAJABAR - Kombes Totok Suharyanto yang merupakan penyidik Bareskrim Polri menjadi saksi terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS (sekitar Rp6,1 miliar) dari Djoko Tjandra.

 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 28 Desember 2020, Totok mengaku melakukan penyelidikan dugaan pencucian uang terkait Napoleon Bonaparte.

Salah satu pengacara terdakwa menanyakan apakah saksi menemukan bukti transaksi dari Tommy Sumardi atau pihak lain yang berkaitan dengan terdakwa.

Baca Juga: Gun Gun Gunawan Duduki Jabatan Ketua DPD PKS Kabupaten Bandung "Begini Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf yang mulia, itu ada pasal 5, pasal 11, pasal 12 dan pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang-nya) oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal mohon izin (tidak menjawab) yang mulia," jawab Totok Suharyanto, dikutip Galajabar dari Antara News, Senin, 28 Desember 2020.

Pada tahap penyidikan, ungkap Totok, petugas menyita uang sebesar 20 ribu dolar AS.

"Betul uang yang kita sita dari Pak Prasetijo sebesar 20 ribu dolar AS, waktu itu yang bersangkutan masih sebagai saksi, tapi karena berkas-nya satu untuk dua tersangka tentu di berkas-nya Pak Napoleon kita masukkan," kata Totok.
Baca Juga: Soal Peristiwa di KM 50, Komnas HAM Sebut Satu Selongsong Bentuknya Beda
Ketika ditanya soal penelusuran yang dilakukan penyidik terhadap aliran uang yang diduga terkait dengan Napoleon, Totok enggan menjawabnya.

"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena Laporan Hasil Analisis sifatnya rahasia, tidak akan saya jawab," ujar Totok.

Totok mengatakan penyidik sudah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Napoleon.
Baca Juga: Beauty Blender, Ini Dia Bentuk dan Fungsinya Agar Make Up Sempurna
"Pak Napoleon membuat surat ke orang pribadi, membuat surat ke Kejaksaan Agung dan membuat surat ke Imigrasi," ungkap Totok. Namun, hal tersebut dibantah Napoleon.

"Hal yang tidak saya setujui adalah disebut didapat kesesuaian perbuatan dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang berdasarkan keterangan tanpa bukti," ujar Napoleon.

Sebelumnya, rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi memberikan kesaksian mengenai pemberian suap kepada Irjen Pol. Napolepon Bonaparte. 

Baca Juga: Sate Ayam Bumbu Gochujang ala Korea, Menu Alternatif yang Siap Menemani Malam Tahun Baru

Rincian pemberian suap itu adalah sebagai berikut.

1. Tommy membawa uang 100 ribu dolar AS pada 27 April 2020. Namun, diambil Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50 ribu dolar AS.  Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menolak uang 50 ribu dolar AS itu. Akhirnya, uang 100 ribu dolar AS itu disimpan oleh Prasetijo.
2. Tommy kembali memberikan uang 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak pada 27 April, pada 28 April 2020;
3. Pada 29 April 2020, Tommy mengirimkan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte;
4. Kemudian pada 4 Mei 2020, Tommy kembali memberikan uang 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte;
5. Sehari kemudian, yaitu 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: 6 Cara Mudah Bersihkan Casing HP yang Menguning dan Kotor
Uang itu berasal dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Dimaksudkan agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x