GALAJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta polisi mengamankan sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Habib Rizieq Shihab pada Senin 4 Januari 2021 besok.
Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Kita minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno seperti dikutip Antara.
Suharno mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Cirebon Diterjang Puting Beliung, 263 Rumah Rusak
Hal itu mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.
Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gratis Token Listrik Mulai Bisa Dinikmati 7 Januari, Begini Cara Memperolehnya
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Selain Habib Rizieq Shihab, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan membela kepentingan hukum ulama.***