Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar Besok, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Tentang Praperadilan

- 3 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim /Freepik

GALAJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Habib Rizieq Shihab pada Senin 4 Januari 2021 besok.

Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yaitu Akhmad Sahyuti. Sedangkan paniteranya yaitu Agustinus Endri.

Lalu apa sidang praperadilan itu? Berikut galajabar tampilkan rangkumannya dari berbagai sumber:

Baca Juga: Cirebon Diterjang Puting Beliung, 263 Rumah Rusak

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

- Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

- Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;

- Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

- Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).

Baca Juga: Gratis Token Listrik Mulai Bisa Dinikmati 7 Januari, Begini Cara Memperolehnya

Siapa yangdapat mengajukan praperadilan?

- Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

- Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

- Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.  Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

Baca Juga: Real Madrid vs Celta Vigo, Buka Awal Tahun dengan Kemenangan, Los Blancos Kembali ke Puncak Klasemen

- Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

- Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

- Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

Sedangkan proses pemeriksaan praperadilan yaitu

- Dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

Baca Juga: West Brom vs Arsenal: The Gunner Lanjutkan Tren Kemenangannya Lewat Empat Gol Tanpa Balas

- Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

- Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

- Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

- Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah