Ketua YLBHI Asfinawati Kecam Pembubaran FPI: Ini Semua Produk Politik Kok

- 8 Januari 2021, 10:21 WIB
Ketua YLBHI Asfinawati.
Ketua YLBHI Asfinawati. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/


GALA JABAR - Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Asfinawati menilai pembubaran yang disertai larangan kegiatan FPI (Front Pembela Islam) kental muatan politis.

Asfinawati menyinggung UUD 1945 Pasal 28e ayat (3) juncto putusan MK 82 Tahun 2013.

Dalam pasal 28e ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 ini disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Adapun putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Soal FPI, Refly Harun: Semua Mumukul, Tak Ada Aktor dari Negara yang Bisa Merangkul

“Ini semua produk politik kok. Putusan MK tidak dipakai, atau dipakai tapi dimiringkan. Putusannya jelas mengatakan tidak mewajibkan SKT (surat keterangan terdaftar), yang mewajibkan (maka) bertentangan dengan UUD," kata Asfinawati.

"Artinya ormas tidak wajib punya SKT, tapi dikatakan ada pelanggaran hukum (bila tidak punya SKT),” katanya, Kamis malam, 7 Januari 2021.

Soal tuduhan pelanggaran oleh FPI, Asfinawati menyatakan hal itu harus dibuktikan secara hukum. Jika tidak, maka setiap adanya pelanggaran lain bisa dilakukan tanpa adanya hukuman di pengadilan.

“Kalau gitu saya bisa dong mendalilkan korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan menyuap terus-menerus, maka tidak perlu lagi ada putusan pengadilan untuk membuat korporasi dibubarkan, cukup dengan aturan sebelumnya. Kalau seperti itu kan tidak adil,” ucapnya.

Baca Juga: Bahas Kehalalan Vaksin Sinovac, MUI Gelar Sidang Hari Ini

Asfinawati melihat dalam kasus FPI ini merupakan tindak kejahatan individu, bukanlah kejahatan organisasi.

“Apalagi ada pertanyaan pada sidang-sidang. Dia melakukan tindak pidana karena disuruh organisasi atau tidak? Saya yakin tidak ada. Karena saya pernah juga memantau sidang FPI, yang diperdebatkan hanya orang tersebut (bukan secara organisasi FPI)," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x