Selain itu, fatwa halal dan suci juga sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI untuk vaksin Covid-19.
Baca Juga: Aliran Sungai Cimahi Tertutup Longsor, Air Meluap ke Daratan
“Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia juga telah mendatangkan vaksin Covid-19 Sinovac dalam dua tahap, yaitu 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020, dan 1,8 juta dosis pada 31 Desember 2020.***