KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Pejabat Subang ke PN Tipikor

- 19 Januari 2021, 22:50 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Dok.KPK/

GALAJABAR -- Berkas perkara terdakwa eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 19 Januari 2021

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.

"Hari ini, perwakilan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Pengadilan Tipikor Bandung," ucapnya.

Baca Juga: Menteri Agama : Belum Ada Kepastian dari Pemerintah Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Haji

Penahanan terhadap Heri selanjutnya beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Sebelumnya, hari ini juga tim JPU KPK telah memindahkan tempat penahanan terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Lapas Sukamiskin," kata dia.

Sebelumnya, Heri ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: Besok, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad

Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun Heri didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi.

Baca Juga: BMKG Sebut Banjir di Pesisir Manado Bukan Tsunami, Tapi Kejadian Cuaca Ekstrem

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang dengan total Rp20 miliar.

Kemudian, uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Heri kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka Heri juga menerima sebesar Rp3 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita uang Rp105 juta dan dua bidang tanah dari Heri.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah