Menteri Agama : Belum Ada Kepastian dari Pemerintah Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Haji

- 19 Januari 2021, 22:42 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ace Hasan Syadzily pada Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag RI di DPR RI Jakarta   
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ace Hasan Syadzily pada Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag RI di DPR RI Jakarta   /neni mardiana/
GALAJABAR - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) dengan agenda pembahasan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
 
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memaparkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji. 
 
Di tengah ketidakpastian penyelenggaraan haji, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag membuat opsi pemberangkatan haji 1442 H/2021 M. 
 
 
“Mengingat sampai dengan saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, Kementerian Agama telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M,” kata Menteri Agama, Yaqut dalam rapat di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa  19 Januari 2021. 
 
Ia menyebut, ada tiga  opsi yang disiapkan, yaitu : kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.
 
"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama (kuota penuh). Kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir, sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya,” lanjut Yaqut.
 
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ace Hasan Syadzily memaklumi bahwa di tengah pandemi Covid 19, penyelenggaraan ibadah haji masih menunggu kebijakan resmi Pemerintah Arab Saudi.
 
Meski demikian, Ace Hasan meminta pemerintah tetap menyiapkan segala kemungkinan jika penyelenggaraan haji tetap dilaksanakan. 
 
Oleh karenanya, Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja untuk membahas dan memutuskan biaya penyelenggaraan haji bersama pemerintah (Kemenag).
 
 
“Komis VIII DPR RI telah mendapat penjelasan dari Menteri Agama opsi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriyah/2021 Masehi akibat masih adanya pandemi Covid 19 sebagai bahan awal pembahasan lebih lanjut," kata Ace.
 
“Bagaimanapun kita tidak bisa membahas secara teknis misalnya soal MoU berapa jumlah kuota,” lanjut Ace. 
 
Menurut Politisi Partai Golkar ini, dalam pembahasan penyelenggaraan haji nantinya juga akan melibatkan banyak pihak termasuk Menteri Kesehatan.
 
 
Ace mengatakan bahwa berdasarkan informasi, jenis vaksin Sinovac tidak dapat digunakan bagi orang yang berusia 60 tahun ke atas.
 
Sementara jamaah haji Indonesia kebanyakan berusia di atas 60 tahun. Menurut Ace nantinya calon jamaah dimungkinkan untuk menggunakan jenis vaksin lain.
 
"Ya nanti kita juga akan mengundang Menteri Kesehatan,” ujarnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x