Edhy Prabowo Meminta Izin Menkumham Agar Bisa Bertemu Keluarga

- 21 Januari 2021, 22:47 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan dan penyitaan barang-barang berharga yang dibeli di AS.*
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan dan penyitaan barang-barang berharga yang dibeli di AS.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

GALAJABAR - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar memberikan izin kunjungan keluarga ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berharap, saya sedang menjalankan tugas ini tanggung jawab saya dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun COVID-19 saya tahu, kan ada mekanisme," kata Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster ini mengeluh sudah dua bulan tidak dapat bertemu langsung dengan keluarganya.

Baca Juga: Penduduk Indonesia Didomonasi Generasi Z

"Sudah dua bulan, bagi saya tidak mudah. Saya butuh dukungan moral keluarga kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Kemudian saya minta tolong walaupun terbatas tidak banyak-banyak satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya karena saya butuh koordinasi," imbuhnya.

Menurut dia, pertemuan dengan keluarga secara langsung dapat menguatkan moralnya dalam menghadapi kasus yang menjeratnya saat ini.

"Kalau boleh untuk menguatkan, ya boleh dijenguk langsung dengan aturan Covid-19 kan boleh pakai masker, (tes) swab. Jadi, dalam batas," ujar Edhy dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Desak Pusat Normalkan Harga Daging Sapi

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya memang mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dengan alasan pandemi Covid-19.

Namun KPK membantah jika disebut membatasi hak tersangka maupun terdakwa untuk bertemu dengan pengacaranya.

"Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Sejauh ini, tidak pernah ada pembatasan hak tersebut, yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah Covid-19," kata Ali.

Baca Juga: Kebutuhan Daging Sapi Jabar Bergantung pada Daerah Lain

Dalam situasi pandemi Covid-19, katanya, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah