Buron Selama 5 Tahun Lebih, Mantan Pejabat Kemenkes Teridana kasus Korupsi Ditangkap

- 22 Januari 2021, 09:19 WIB
Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021)
Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021) /Antara/Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta

GALAJABAR - Buron selama 5 tahun lebih, terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan RI, bernama Nurdiana akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015.

"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Berkedok Pembukaan Gelombang 12 Kartu Prakerja, Simak Faktanya

Perlu diketahui, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.

Nurdiana dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI, sehingga menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp245,6 juta.

Ashari menyebutkan, Nurdiana ditangkap Kamis malam pukul 22.00 WIB.  

Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya.

Baca Juga: Harga emas Antam Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021: Berinvestasi Jelang Akhir Pekan

Pada tahun 2016, Mahkama Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ashari menambahkan, pada pukul 22.21 WIB malam tadi, Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi.***    

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x