Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Penerapan Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik

- 30 Januari 2021, 14:11 WIB
ilustrasi pulsa
ilustrasi pulsa /pixabay

Kondisi itu, lanjut dia, menimbulkan ketidakpastian, kadang ketetapan pajak besar memberatkan distributor/pengecer namun petugas pajak juga tidak keliru karena ketika ada objek maka akan ditagih pajak.

Baca Juga: Persempit Penyebaran Covid-19 di Kab. Bandung, Petugas Gabungan Sasar Pendatang di Akses Keluar Tol Soroja

Untuk memitigasi itu, maka Menteri Keuangan menerbitkan PMK 06/2021 tersebut agar memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak sehingga menjadi seragam karena kadang dipahami sebagai jasa.

Kemudian, pemungutan disederhanakan hanya pada distributor besar sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer.

“Jadi mustinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah. Pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan,” katanya.

Baca Juga: Inggris Ajak Indonesia Kerja Sama Lacak Varian Baru Virus SARS-CoV-2

Sementara itu, lanjut dia, terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5 persen, besarannya hanya Rp500 dari voucer pulsa Rp100.000.

“Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun. Ibarat cicilan pajak, bagi yang sudah Wajib Pajak UMKM dan punya surat keterangan, tinggal tunjukkan dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?,” katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah