Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Penerapan Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik

- 30 Januari 2021, 14:11 WIB
ilustrasi pulsa
ilustrasi pulsa /pixabay

GALAJABAR - Pemerintah klaim  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa/kartu perdana, voucer, dan token listrik menguntungkan publik dan negara.

Pasalnya, kebijakan itu memberikan kepastian hukum dan pemungutan disederhanakan.

“Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yg biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitan di akun twitter pribadinya @prastow di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Menunggak Bayar Listrik, Kantor Pemkab Kotawaringin Timur Gelap Gulita

Dalam cuitannya itu, Yustinus menjelaskan sejarah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa telekomunikasi yang mengalami perkembangan pesat mulai sarana transmisinya dari kabel berubah ke voucer fisik dan kini serba elektronik.

Ia menjelaskan PPN atas jasa telekomunikasi sudah terutang PPN sejak UU Nomor 8 tahun 1983 atau sejak terbit Peraturan Pemerintah 28 tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi.

Jika dulu pemungut PPN jasa telekomunikasi, lanjut dia, hanya dilakukan Perumtel, kini seiring kecanggihan teknologi, seluruh provider penyedia jasa telekomunikasi memungut PPN.

Baca Juga: Kabar Bahagia : Ririn Ekawati dan Ibnu Jamil Resmi Menikah

“Mekanismenya normal, PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya,” imbuhnya.

Namun, seperti dikutip galajabar dari Antara,  timbul permasalahan di lapangan di distributor dan pengecer terutama menengah-kecil yang sulit menjalankan kewajiban karena secara administrasi belum mampu sehingga terjadi perselisihan dengan Kantor Pajak.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x