Setelah Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Sejumlah Petinggi Perusahaan

- 5 Februari 2021, 11:06 WIB
Salah satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
Salah satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) /Foto: Dok Humas Kejagung/aa./

GALAJABAR – Jaksa Penyidik Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), Senin, 1 Februari 2021.

Dua tersangka di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Jenderal (Purn.) Adam Rachmat Damiri dan Letnan Jenderal (Purn.) Sonny Widjaja.

“Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Buka Suara Soal Batalnya Pernikahan dengan Adit Jayusman

Tidak berhenti di situ, Jampidsus Kejagung kembali memeriksa enam saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri.

Dilansir Galajabar dari Antara, 4 Januari 2021, lima dari enam saksi merupakan para petinggi perusahaan manajemen investasi, di antaranya:

  1. Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, IAW;
  2. Petugas equity sales PT Panin Sekuritas, MN;
  3. Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, DA;
  4. Direktur Utama PT Corfina Capital, BS;
  5. Direktur Utama PT Millenium Capital Management, FD.

Baca Juga: Dituding Terima Apartemen dari Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo, Pebulu Tangkis Putri Ini Sampaikan Klarifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021, bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT Asabri.

Leonard menilai satu dari internal Asabri yakni ET diperiksa untuk menguak keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x