Gerakan Jateng di Rumah Saja termasuk ke dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0001993.
Dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diberlakukan penutupan pada beberapa sektor.
Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko dan mall, penutupan pasar, penutupan wisata, pembatasan hajatan, dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.
Namun, terdapat beberapa sektor yang masih boleh beroperasi namun tetap menaati protokol Kesehatan.
Baca Juga: Coman Bawa Bayern Menang di Kandang Hertha Berlin
Sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, perbankan, kebutuhan pokok, perhotelan, pelayanan dasar, dan industri vital nasional masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Untuk detail Gerakan Jateng di Rumah Saja tiap kabupaten atau kota sudah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.***