Hari ini PPKM Mikro Mulai Berlaku, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Berisi Dukungan

- 9 Februari 2021, 12:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menpora, Zainudin Amali terkait keberlangsungan kompetisi Liga 1 dan 2.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menpora, Zainudin Amali terkait keberlangsungan kompetisi Liga 1 dan 2. /Dok. Humas Polri

Di dalam Surat Telegram tersebut, Kapolri Listyo memberi instruksi jajaran wilayahnya untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama.

Pihak yang dilibatkan dalam kerja sama tersebut di antaranya Forkompimda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan epidemolog.

Baca Juga: Ayo Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Cukup Modal KIP dan Cek Link Ini

Polri dan beberapa pihak terkait tersebut akan memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19 sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM skala mikro.

Komjen Pol. Agus turut menyampaikan kepada seluruh Kapolda agar segera melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro.

Dirinya menekankan agar kepolisian daerah juga melaksanakan penggalangan kepada masyarakat untuk mau proaktif memberi informasi seputar kasus aktif Covid-19 di sekitar daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Masyarakat Jepang Tanggapi Pernyataan Tetap Dilaksanakannya Olimpiade Tokyo 2020

Hal tersebut sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Di samping masyarakat pun tetap diwajibkan menerapkan 3M berupa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa per tanggal 8 Februari 2021 jumlah kasus Covid-19 Indonesia sudah mencapai 1.166.079 infeksi positif dengan pasien sembuh sebanyak 963.028 dan meninggal 31.763 orang.

Pemberlakuan PPKM terhadap 7 provinsi sebagaimana yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, karena beberapa wilayah tersebut masih memiliki kasus tambahan Covid-19 yang cukup signifikan, sehingga diperlukan upaya untuk melakukan pengendalian sebaran dengan adanya PPKM yang mulai berlaku hari ini, 9 hingga 22 Februari 2021.(Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah