Mahfud MD Bertemu 5 Lembaga Negara Bahas Pencegahan Penyiksaan

- 10 Februari 2021, 15:51 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

GALAJABAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengadakan pertemuan bersama lima lembaga negara di kantor Kemenkopolhukam di Jakarta pada Selasa, 9 Februari 2021.

Beberapa lembaga tersebut di antaranya Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman. Demikian dilansir Galajabar dari situs Komnas HAM RI.

Kelima lembaga negara tersebut masuk sebagai KuPP yang merupakan implementasi dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).

Baca Juga: 150.000 Kondom Disiapkan Pemerintah Jepang Sebagai Bagian Persiapan Olimpiade Tokyo

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa konvensi tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada 28 September 1998 lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Pertemuan lima lembaga tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali penerapan undang-undang tersebut guna sebagai upaya perbaikan dan penyelesaian persoalan secara sistemik dengan melakukan pendekatan konstruktif.

Taufan menyatakan hingga saat ini KuPP (lima lembaga negara) sudah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, KuPP telah melakukan penilaian dan pemantauan bersama di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan serta lembaga lain yang serupa dengan rumah tahanan.

Baca Juga: Banjir Merendam 15 Kecamatan di Indramayu, Seorang Kakek Kejang-Kejang Usai Dievakuasi

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah