Dalam pertemuan tersebut disebutkan, lima perusahaan yang telah mengambil barang dari luar negeri melalui sistem pembayaran yang berfasilitaskan L/C yang diterbitkan seakan-akan bersumber dari sejumlah bank penerbit disetorkan ke BNI Kebayoran Baru. Oleh karena itu, L/C tersebut seakan-akan dapat dijadikan sebagai bukti transaksi jual beli.
Baca Juga: 17 Februari 1993, Lahirnya Sang Pemecah Rekor Valentino Rossi di Ajang MotoGP
Lima perusahaan tersebut meliputi PT Gramarindo Grup, PT Sagaret Team Consultan, PT Adhitya Putra Pratama Finance, PT Magna Graha Agung, dan PT Bhineka Pasific.
Menariknya, kelima perusahaan tersebut tidak pernah beroperasi sebelumnya. Namun, pada akhirnya Dicky diberikan keringanan hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dijatuhi hukuman penjara selama dua puluh tahun. (Penulis: Dharma Anggara)***