Tidak Ditahan, Kasus Laporan Novel Baswedan Soal UU ITE Akan Dimediasi Polri

- 24 Februari 2021, 07:14 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan. /Dok. Humas Polri

“Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” kata Rusdi.

Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Katibmas (PPMK) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.

Dirinya dianggap telah melakukan provokasi saat membuat cuitan soal meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

Saat itu, Novel mengkritik tindakan Polri yang tetap menahan Ustadz Maaher dengan keadaan sedang sakit.

Baca Juga: Liga Champions, Permak Lazio 4-1, Satu kaki Bayern Sudah di Perempat Final

PPMK kemudian membuat laporan dengan bukti cuitan Novel Baswedan tersebut dan disangkakan terkena delik UU ITE.

Selain itu Novel Baswedan dianggap menyebarkan hoaks dan mendiskreditkan institusi Polri atas penanganan terhadap Ustadz Maaher.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 pada 22 Februari 2021.

Surat tersebut menjelaskan pedoman pembagian kategori kasus seputar UU ITE dan penanganannya.

Baca Juga: Elsa Akan Kembali Bebas? Identitas Reyna Terungkap: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Februari 2021

Halaman:

Editor: Digdo Moedji

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah