Tidak Ditahan, Kasus Laporan Novel Baswedan Soal UU ITE Akan Dimediasi Polri

- 24 Februari 2021, 07:14 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan. /Dok. Humas Polri

Salah satunya, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan tidak dilaksanakan penahanan.

Polri mengambil sikap untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi atau restorative justice.***

 

Halaman:

Editor: Digdo Moedji

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah