Salah satunya, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan tidak dilaksanakan penahanan.
Polri mengambil sikap untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi atau restorative justice.***
Salah satunya, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan tidak dilaksanakan penahanan.
Polri mengambil sikap untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi atau restorative justice.***
Editor: Digdo Moedji
Sumber: Humas Polri