Polisi Tetapkan Bripka CS Sebagai Tersangka Tragedi Penembakan yang Tewaskan Anggota Kostrad

- 25 Februari 2021, 14:35 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers kasus penembakan Cengkareng.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers kasus penembakan Cengkareng. /ANTARA/

GALAJABAR – Polda Metro Jaya secara maraton melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara tragedy penembakan di Cengkareng, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Dari hasil tersebut, polis menetapkan seorang tersangka yang merupakan oknum polisi.

Dalam siaran pers bersama, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengumumkan penetapan tersangka berisinial CS.

Selain itu, Polda Metro Jaya sudah mendapatkan dua alat bukti yang akan diproses secara pidana.

Fadil mengatakan, Bripka CS akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik atas tindakannya tersebut.

Baca Juga: Tsamara Amany Sebut Mengritik Gubernur DKI Jakarta Merupakan Tugas dari PSI

Ancaman dalam Pasal 338 KUHP karena telah menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan yakni maksimal 15 tahun.

Bripka CS akan dipecat dari satuan Polri setelah mengikuti proses pemeriksaan secara kode etik profesi.

“Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” ujar Fadil.

Atas aksinya tersebut, Bripka CS telah membunuh tiga orang dan satu orang dalam keadaan luka.

Hasil pemeriksaan polisi menerangkan bahwa kejadian penembakan tersebut terjadi sekira pukul 04.00 WIB dini hari, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Disinggung Soal Penggeledahan di Rumah Anggota Komisi II DPR, Ferdinand Hutahaean: Lucu KPK Ini

Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan tersebut.

Dari ketiga korban yang tewas, diketahui bahwa salah satunya adalah anggota TNI AD yang turut tertembak.

Irjen Fadil kemudian menyampaikan bela sungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga korban dan Kodam Jaya beserta jajaran TNI.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya.

Korban dari TNI tersebut berasal dari Kostrad TNI AD yang berinisial S, sisanya adalah FSS dan M yang turut tewas ditembak.

Baca Juga: Cina Ngamuk, 10 Pesawat Pengebom Dikerahkan ke Laut Natuna Utara Tantang AS

Sebagaimana diketahui, penembakan terjadi di Kafe RM Cengkareng ketika Bripka CS diduga dalam keadaan mabuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus turut menjelaskan bahwa Bripka CS mengkonsumsi minuman beralkohol sekira pukul 02.00 WIB.

Ketika Bripka CS akan melakukan pembayaran, diketahui terjadi cekcok yang membuat dirinya mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x