Refly Harun Bandingkan Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS: Apakah Bisa? Politisi Tersebut Pendukung Istana

- 26 Februari 2021, 08:44 WIB
 Refly Harun
Refly Harun /Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly Harun

Selain itu, Refly menilai jika penegak hukum dianggap terlalu mudah mengenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan pada kasus Habib Rizieq.
Dengan bergitu, masyarakat dapat dengan mudahnya menuntut hal yang sama kepada Jokowi.

Selain masyarakat, para ahli hukum juga akan dengan mudahnya menilai jika hal yang sama pada Jokowi. Hal tersebut didasari dengan prinsip equality before the law.

“Harusnya penegak hukum tidak main-main dengan pasal 160 tersebut. Apalagi jika pasal itu sudah menjerat Habib Rizieq,” ujarnya.

“Maka pada suatu saat para ahli hukum yang lain akan menilai jika hal yang sama harus berlaku pada presiden. Jika dilihat dalam prinsip equality before the law,” lanjutnya.

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021, Marzuki Alie : Nilai Kebijakan Ini Tidak Untungkan Rakyat Indonesia

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) yang akan memperkarakan Presiden Jokowi ke polisi terkait peristiwa kerumunan warga yang terjadi saat kunjungan kerja Jokowi.

Presiden Jokowi sendiri telah melakukan kunjungan kerja Kabupaten Sikka, NTT pada Selasa, 23 Februari 2021 siang.

Kunjungan tersebut dilakukan Jokowi guna peresmian Bendungan Napun Gete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama.

Rombongan Jokowi sendiri telah tiba di Bandara Frans Seda Maumere pukul 14.25 WITA atau sekitar 13.25 WIB.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Kecam Aksi Bripka CS yang Tembak 4 Orang di Cengkareng Barat

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x