Refly Harun Bandingkan Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS: Apakah Bisa? Politisi Tersebut Pendukung Istana

- 26 Februari 2021, 08:44 WIB
 Refly Harun
Refly Harun /Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly Harun


GALAJABAR – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai jika perkara hukum yang dilakukan seorang presiden tidak semudah dengan orang pada umumnya.
Menurutnya, perkara hukum untuk seorang kepala negara tidak dapat diproses di tingkat kepolisian melainkan harus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Refly mengungkapkan bahwa perkara hukum tersebut dapat segera diproses dengan bermodalkan inisiatif dari DPR yang telah menilai berat atau ringannya perkara hukum yang dilakukan seorang presiden.

Sayangnya, Refly tidak merasa yakin terkait inisiatif DPR tersebut karena DPR kini didominasi oleh partai pendukung pemerintah.

“Presiden melanggar hukum, dia juga harus diproses. Namun, prosesnya tidak melalui polisi melainkan melalui politisi,” ujar Refly Harun yang dikutip Galajabar dari kanal Youtube pribadinya, Refly Harun, 26 Februari 2021.
“Apakah bisa? Sedangkan politisi tersebut didominasi oleh partai-partai pendukung istana,” lanjutnya.

Baca Juga: Ciptakan Single Baru, Natta Reza Kisahkan Perjalan Menunggu Buah Hati Bersama Wardah Maulina

Jika dilihat dari proses hukumnya, maka kejadian yang menimpa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut akan sulit disamaratakan dengan kejadian yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, HRS berada pada posisi yang lemah dengan hukum yang begitu tajam. Hal tersebut berbanding terbalik dengan Jokowi.

“Inilah yang namanya sense of justice. Hukum sudah tidak dapat ditegakkan sebagaimana mestinya melainkan ditegakkan dengan kekuatan. Dia yang kuat, maka dia menang,” ujar Refly.

“Begitupun dengan posisi Habib Rizieq yang lemah dengan jeratan hukum yang sangat tajam,” lanjutnya.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan di NTT, Ketua Nasdem Irma: Kerumunan Jokowi dan HRS Berbeda

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x