Banyak kasus kriminal yang disebabkan mengkonsumsi miras, sehingga akal sehat menjadi rusak.
Saleh kembali menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan ulang karena akan lebih banyak mudharat dan kerusakan masyarakat karena miras.
“Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu bandingkan dengan mudharat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan investasi miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal yang sudah diteken pada 2 Februari 2021 lalu. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***