Pemerintah Diminta Kaji Ulang Perpres Soal Investasi Miras, Anggota Komisi IX DPR: Manfaatnya Sedikit

- 28 Februari 2021, 17:31 WIB
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay. /Antara/Dewanto Samodro/

Banyak kasus kriminal yang disebabkan mengkonsumsi miras, sehingga akal sehat menjadi rusak.

Saleh kembali menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan ulang karena akan lebih banyak mudharat dan kerusakan masyarakat karena miras.

Baca Juga: Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Terjaring KPK Ternyata Pernah Dapat Penghargaan Tokoh Antikorupsi

“Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu bandingkan dengan mudharat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan investasi miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal yang sudah diteken pada 2 Februari 2021 lalu. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x