Pemerintah Diminta Kaji Ulang Perpres Soal Investasi Miras, Anggota Komisi IX DPR: Manfaatnya Sedikit

- 28 Februari 2021, 17:31 WIB
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay. /Antara/Dewanto Samodro/

GALAJABAR – Disahkannya investasi miras oleh Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menimbulkan banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Banyak tokoh masyarakat, politisi, hingga ulama turut mengkritisi kebijakan Jokowi yang melegalkan miras sebagai ladang investasi.

Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay ikut merespon dengan meminta pemerintah untuk segera mengkaji ulang Perpres tersebut.

Baca Juga: Tanggapi OTT Gubernur Sulsel, Kantor Staf Presiden: Penindakan Korupsi Akan Dilakukan Secara Konsisten

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal, terdapat beberapa pasal yang mengatur investasi miras bagi beberapa provinsi tertentu.

Beberapa pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Saleh yakin bahwa investasi di bidang industri miras hanya akan menerima sedikit manfaat jika dijadikan pendapatan pemerintah.

Baca Juga: Dijuluki Netizen Barbie Hidup, Inilah Potret Cantik Zoe Abbas, Pemeran Nana di Buku Harian Seorang Istri

“Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit,” ujarnya di gedung DPR, 28 Februari 2021, kutip dari Antara.

Ia meminta agar pemerintah termasuk presiden segera meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal kontroversi soal miras tersebut.

“Karena itu perpres tersebut perlu di-review, bahkan direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan,” tutur Ketua F-PAN tersebut.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, Ketua Bidang Dakwah MUI: Apa pun Jenisnya, Khamr Tetap Haram

Meski di dalam perpres tersebut investasi miras hanya berlaku di empat provinsi, namun Saleh mempertanyakan soal distribusi miras yang berpotensi masuk ke provinsi lain.

Sebelum adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, perdagangan miras memang beredar di masyarakat.

Namun menurut Saleh, hadirnya perpres tersebut justru sebagai angin segar bagi para produsen dan pengedar miras untuk bisa semakin merajalela.

Dia pun mengkhawatirkan peredaran miras akan semakin banyak, terutama miras oplosan, ilegal, dan palsu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Investasi Minuman Keras, Wakil Ketua MPR: Padahal Wapresnya Dewan Pertimbangan MUI

“Sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu akan beredar di luar provinsi yang dicantumkan dalam perpres,” kata Saleh.

Masyarakat Indonesia mayoritas menolak miras beserta peredarannya karena dikhawatirkan bisa memicu tindakan kriminalitas, tambah Saleh.

Banyak kasus kriminal yang disebabkan mengkonsumsi miras, sehingga akal sehat menjadi rusak.

Saleh kembali menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan ulang karena akan lebih banyak mudharat dan kerusakan masyarakat karena miras.

Baca Juga: Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Terjaring KPK Ternyata Pernah Dapat Penghargaan Tokoh Antikorupsi

“Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu bandingkan dengan mudharat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan investasi miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal yang sudah diteken pada 2 Februari 2021 lalu. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x