Pemerintah Diminta Kaji Ulang Perpres Soal Investasi Miras, Anggota Komisi IX DPR: Manfaatnya Sedikit

- 28 Februari 2021, 17:31 WIB
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay. /Antara/Dewanto Samodro/

Ia meminta agar pemerintah termasuk presiden segera meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal kontroversi soal miras tersebut.

“Karena itu perpres tersebut perlu di-review, bahkan direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan,” tutur Ketua F-PAN tersebut.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, Ketua Bidang Dakwah MUI: Apa pun Jenisnya, Khamr Tetap Haram

Meski di dalam perpres tersebut investasi miras hanya berlaku di empat provinsi, namun Saleh mempertanyakan soal distribusi miras yang berpotensi masuk ke provinsi lain.

Sebelum adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, perdagangan miras memang beredar di masyarakat.

Namun menurut Saleh, hadirnya perpres tersebut justru sebagai angin segar bagi para produsen dan pengedar miras untuk bisa semakin merajalela.

Dia pun mengkhawatirkan peredaran miras akan semakin banyak, terutama miras oplosan, ilegal, dan palsu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Investasi Minuman Keras, Wakil Ketua MPR: Padahal Wapresnya Dewan Pertimbangan MUI

“Sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu akan beredar di luar provinsi yang dicantumkan dalam perpres,” kata Saleh.

Masyarakat Indonesia mayoritas menolak miras beserta peredarannya karena dikhawatirkan bisa memicu tindakan kriminalitas, tambah Saleh.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x