Tolak Investasi Miras, Ketua Bidang Dakwah MUI: Apa pun Jenisnya, Khamr Tetap Haram

- 28 Februari 2021, 17:10 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis. /Instagram/Tangkapan layar @cholilnafis
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis. /Instagram/Tangkapan layar @cholilnafis /

GALAMEDIA – Presiden Jokowi menetapkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal sebagai dasar hukum diizinkannya investasi minuman keras (miras).

Perpres tersebut telah diteken Jokowi sendiri pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis turut menanggapi dibukanya izin investasi miras.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Investasi Minuman Keras, Wakil Ketua MPR: Padahal Wapresnya Dewan Pertimbangan MUI

Melalui akun Instagramnya, K.H. Cholil dengan tegas menolak investasi miras meskipun hanya berlaku bagi beberapa daerah.

“Tolak investasi miras. Tolak investasi miras meskipun hanya di empat provinsi,” tuturnya di @cholilnafis, Minggu, 28 Februari 2021.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa apa pun jenis dari minuman keras (khamr), maka hukumnya tetaplah haram.

Baca Juga: Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Terjaring KPK Ternyata Pernah Dapat Penghargaan Tokoh Antikorupsi

“Apapun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram,” ucap K.H. Cholil.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Instagram @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x