Tuai Penolakan, Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Soal Investasi Industri Miras

- 2 Maret 2021, 14:00 WIB
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras.
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

 

GALAJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur soal miras dan menuai polemik

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi Dilansir Galajabar dari YouTube Sekretariat Presiden Selasa, 2 Maret 2021.

Alasan dicabutnya aturan ini kata Jokowi, lantaran menerima masukan dari berbagai kelompok dan ormas-ormas islam.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," terangnya.

Baca Juga: Ramai-Ramai Tolak Legalisasi Miras, Iwan Fals: Lah Bukannya dari Dulu Juga Sudah Legal ?

Sebelumnya, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 10 yang mengatur soal izin dan memungkinkan adanya industri miras yang rencananya agar membuka ekonomi baru.

Namun, seiring berjalannya waktu, penolakan justru muncul dari berbagai pihak, dari MUI, NU, Muhammadiyyah bahwan dari tokoh-tokoh yang menilai bahwa aturan itu berbahaya.

Dalam aturan itu, pembukaan izin industri miras itu akan diberikan di provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Namun ternyata, tokoh-tokoh Papua justru menolak keras kebijakan itu.

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x