Santunan Covid-19 Ditiadakan, Ini Alasan yang Disampaikan Mensos

- 2 Maret 2021, 14:48 WIB
Mensos Tri Rismaharani
Mensos Tri Rismaharani /Tangkapan layar Instagram Tri Rismaharini/WARTA PONTIANAK

GALAJABAR - Santunan pada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 dari pemerintah resmi dicabut. Ada beberapa alasan yang melatarbekalangi pencabutan santunan tersebut.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjelasan, keterbatasan dana dan sulitnya menentukan alasan meninggal seorang pasien menjadi latar belakang utama terhentinya santunan.

Seperti diberitakan Antara, Selasa, 2 Maret 2021, Risma menjelaskan, sejak resmi menjadi Mensos setelah dilantik pada 23 Desember 2020 silam, uang santunan sudah tidak ada.

Baca Juga: Dapat Masukkan dari Ulama : Jokowi Mencabut Perpres Mengenai Miras

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban COVID-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma.

Menurutnya di masa pandemi ini sulit mengindentifikasi korban yang berhak menerima santunan. Terutama lantaran sulut memastikan apakah meninggal akibat Covid-19 atau meninggal secara alamiah.

Risma mencontohkan yang terjadi di Surabaya. “Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?” ujar dia.

Baca Juga: Diisukan Bercerai, Inilah Perjalanan Cinta Wulan Guritno dan Adilla Dimitri

Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Anggaran tersebut pun menurut Risma juga terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.

“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial. Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” kata dia.

Baca Juga: Tuai Penolakan, Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Soal Investasi Industri Miras

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021.

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021.

Baca Juga: Papan Nisan Bermasker Viral di Media Sosial, Begini Reaksi Netizen

Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.

Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan santunan lagi pada Kementerian Sosial," katanya.*

Editor: Wahyu Budiantoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah