Pasca Penggeledahan, KPK Bawa 3 Koper dari Kantor Gubernur Sulsel

- 3 Maret 2021, 16:56 WIB
KPK bawa 3 koper hasil penggeledahan dari kantor Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. /Youtube KPK
KPK bawa 3 koper hasil penggeledahan dari kantor Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. /Youtube KPK /

Kegiatan penggeledahan ini untuk mencari barang bukti dalam mendukung upaya penyidik KPK melakukan penyelesaian kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Baca Juga: Belva Devara Tunjukkan Kamar Sempitnya hingga Ceritakan Perjuangan Sampai Terpilih jadi Stafsus Presiden

Dirinya tersandung dalam kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel untuk Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp5,4 miliar yang diterimanya dalam beberapa tahap.

Akhir 2020, Nurdin diduga menerima suap dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Seolah Tidak Puas dengan Kinerja KPK, Ferdinand Hutahaean Mengusulkan Lembaga Antirasuah Ini Dibubarkan

Di awal Februari, dirinya menerima uang sebesar Rp2,2 miliar melalui Samsul Bahari selaku ajudan pribadinya.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2021, Nurdin kembali menerima uang sekira Rp1 miliar.

Dan terkahir, pada 26 Februari 2021, Nurdin menerima Rp2 miliar dari Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Edy Rahmat selaku Sekretariat PUTR.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah