Kegiatan penggeledahan ini untuk mencari barang bukti dalam mendukung upaya penyidik KPK melakukan penyelesaian kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dirinya tersandung dalam kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel untuk Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp5,4 miliar yang diterimanya dalam beberapa tahap.
Akhir 2020, Nurdin diduga menerima suap dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta.
Di awal Februari, dirinya menerima uang sebesar Rp2,2 miliar melalui Samsul Bahari selaku ajudan pribadinya.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2021, Nurdin kembali menerima uang sekira Rp1 miliar.
Dan terkahir, pada 26 Februari 2021, Nurdin menerima Rp2 miliar dari Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Edy Rahmat selaku Sekretariat PUTR.