GALAJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak memberikan izin kepada investor asing dan swasta yang ada di dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) yang ada di bawah laut Indonesia.
Kebijakan itu disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil lahadalia.
Lagi-lagi dasar aturan ini adalah salah satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah sebagai bentuk implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Harta karun yang dimaksud dalam kebijakan ini yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut.
Baca Juga: Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jaksel, Andi Arief Ungkap 4 Kebohongan Jhoni Allen
Cakupan barang yang bisa diangkat adalah barang purbakala ataupun barang yang bisa dibangun kembali.
Tentu ada syarat untuk untuk melakukan pencarian ini yakni salah satunya dengan memperoleh izin dari pemerintah Indonesia melalui BKPM.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memprotes kebijakan ini.
Menurut Susi, kebijakan ini sebaiknya tidak dilakukan dan lebih baik pemerintah Indonesia yang melakukan pencarian atau pengangkatan sendiri.
Baca Juga: Artis Korea yang Dinikahi Berondong, Cinta Tak Mengenal Usia