Mahfud MD Ungkap Cara Penyelesaian Masalah Kubu KLB Demokrat dan Kubu AHY

- 8 Maret 2021, 11:02 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: polhukam.go.id/Humas/

GALAJABAR – Majelis Tinggi Partai Demokrat Sosilo Bambang Yudhoyono menyatakan perang terhadap kubu KLB yang menelurkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Beberapa DPD Partai Demokrat pun menyatakan siap melakukan perlawanan dan mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Namun, hingga saat ini pemerintah mengatakan bahwa KLB masih menjadi masalah internal partai selama belum didaftarkan hasilnya ke Kemenkumham.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan cara penyelesaian masalah kubu KLB Demokrat dan kubu AHY yang berseteru.

Baca Juga: Sindiran Ekonom Senior Rizal Ramli: Partai Keluarga Sulit Dapat Loyalitas Tanpa Fulus

Mahfud menyebutkan bahwa pemerintah akan menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Saya ingin mengatakan tentang penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan, pertama berdasar Undang-Undang Partai Politik,” tuturnya pada Youtube Kemenko Polhukam, 7 Maret 2021.

Kemudian yang kedua berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang berlaku pada saat sekarang di kepengurusan Partai Demokrat.

AD/ART terbaru dalam Partai Demokrat tentunya sejak terpilihnya AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 13 Maret 2020 di Kongres V Partai Demokrat.

Baca Juga: Terkait Ancaman Keamanan di Arab Saudi, KJRI Jeddah Beri Imbauan untuk WNI

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah