Kembali Tanggapi KLB Partai Demokrat, Mahfud MD Tetap Akui AHY Ketum Partai Demokrat yang Sah

- 7 Maret 2021, 15:14 WIB
Kemenko Polhukam Mahfud MD mengatakan perlakuan pemerintah saat ini sama semasa Presiden SBY terhadap PKB versi Gus Dur dan versi Cak Imin
Kemenko Polhukam Mahfud MD mengatakan perlakuan pemerintah saat ini sama semasa Presiden SBY terhadap PKB versi Gus Dur dan versi Cak Imin //Foto tangkapan layar video Kemenko Polhukam//



GALAJABAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal KLB Partai Demokrat.

Mahfud MD menyebut, pemerintah hingga saat ini masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," katanya dilansir Galajabar dari Antara.

Mahfud MD menyebut, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, mengingat belum ada secara resmi laporan tentang KLB  tersebut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tolak Rayuan Gulingkan AHY, Said Didu: Beda Jenderal yang Punya Etika, Moral, dan yang Tidak

"Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," jelasnya.

Menko Polhukam menegaskan, hingga saat ini, pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat, karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," jelasnya.

"Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat," sambungnya.

Baca Juga: Kerusuhan Politik di Senegal, Seorang Remaja 17 Tahun Ditembak hingga Tewas dalam Aksi Protes

Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal tersebut.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak," terangnya.

"Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," tambahnya.

Baca Juga: Berkenalan dengan Luca Marini, Riders MotoGP 2021 yang Juga Adik Valentino Rossi


Mahfud menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

"Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," katanya.

Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: NBA Tidak Akan Merubah Logo Meski Ada Permintaan Kobe Bryant jadi Logo Liga Basjet Amerika

"Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada undang-undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul," tegasnya.

"Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," tambahnya lagi.

Pada zaman pemerintahan Presiden SBY juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

Baca Juga: Renungan Hadis Pagi Ini, Miras Sumber Keburukan dan Malapetaka

"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus. Jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," terang Mahfud MD.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner.

Sebagai pengganti, mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x