Ada pula warganet yang menyebutkan bahwa kerumunan HRS dengan KLB berbeda.
“Kerumunan HRS itu kerumunan kaum mukminin, KLB Sumut kerumunan dilindungi,” tutur @AbdHasa99785285.
Baca Juga: Sejarah International Womens Day: Ternyata di Rusia Dikenal Sebagai Gerakan Bertajuk Roti
Sebagaimana diketahui, penuturan yang disampaikan Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa KLB di Deliserdang tidak memiliki izin kerumunan.
Sedangkan kerumunan HRS yang terjadi pada pertengahan bulan November 2020 silam menjadi delik hukum pelanggaran protokol kesehatan.
HRS dan beberapa petinggi Front Pembela Islam kemudian ditahan oleh Polri hingga saat ini. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***