Polemik Kasus Korupsi Bansos, Aktivis Antikorupsi Tiba-tiba Sebut Tri Rismaharini, Ada Apa ya?

- 9 Maret 2021, 11:35 WIB
emerson yuntho
emerson yuntho /Twitter/emerson yuntho/

GALAJABAR – Terkait polemik kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial yang telah menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, aktivis antikorupsi Emerson Yuntho menyarankan Mensos Tri Rismaharini untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Tindakan yang dimaksud pria yang akrab disapa Buya Eson ini adalah pemecatan Sekjen Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin karena keduanya telah mencemarkan nama baik Kemensos.
Menurutnya, Hartono dan Pepen Nazarudin telah menerima gratifikasi suap terkait bansos Covid-19.
Selain itu, Buya Eson berharap agar saran yang telah dirinya berikan dapat segera dilaksanakan oleh Tri Rismaharini.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Telah Mencatat Gugatan Marzuki Alie terhadap AHY, Simak Pokok Perkara Gugatannya


Jika tindakan tersebut benar dilaksanakan Tri Rismaharini maka hal tersebut akan menjadi terapi kejut untuk pejabat lain di Kemensos untuk tidak menerima suap dari pihak manapun.
“Mensos @Tri_Rismaharini sebaiknya copot Sekjen, Dirjen dan pegawai @KemensosRI yang terima gratifikasi suap terkait bansos Covid-19. Alasan 1. telah cemarkan nama baik Kemensos. 2. Terapi kejut buat pejabat atau pegawai kemensos lainnya agar jangan terima suap,” ujar Buya Eson yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @emerson_yuntho, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, Sekjen Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin mengakui telah menerima sepeda Brompton.
Berdasarkan pengakuan dari keduanya, sepeda tersebut ternyata diberikan oleh eks pejabat Kemensos Wahyono yang merupakan salah satu dari tersangka bansos Covid-19.

Baca Juga: Polemik Kerumunan KLB Demokrat, Jhoni Allen dan Darmizal Dipolisikan, Ferdinand: Maskermu Betulin Dulu!
Penemuan sepeda tersebut berawal dari penggeledahan jaksa KPK di ruangan Hartono dan Pepen hingga berujung ke penyitaan KPK.
Namun, Hartono menyebut bahwa pemberian sepeda itu tidak terkait dengan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, eks Mensos Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka pada kasus tersebut.
Selain itu, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ditetapkan menjadi terdakwa pada kasus tersebut.
Keduanya didakwa setelah mereka memberi suap Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan. Harry telah memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian telah memberi Rp 1,95 miliar. ***

 

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x