Sejauh ini, aksi dari pria pembawa samurai tidak menimbulkan korban luka terhadap para simpatisan HRS.
Baca Juga: Mengurangi Ketergantungan pada Produk Impor, Unjani dan Pariko Produksi Alat Kesehatan yang Canggih
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri telah menuturkan bahwa di lokasi persidangan HRS terdapat ratusan personel aparat dan turut membubarkan simpatisan HRS.
“Ada sekitar 658 personel yang telah berjaga di sana. Kita bubarkan baik-baik untuk simpatisan yang datang. Ini demi menjaga kesehatan bersama,” katanya.
Sebagaimana diketahui, HRS akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 160 KUHP jo 99 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Heboh! Pemerintah Kucurkan Dana Besar untuk Buzzer, Iwan Sumule: Malware Sistem Demokrasi
Selain itu HRS akan didakwa dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 16/2017 tentang Penetapan PP Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Ormas.***