GALAJABAR - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Fahri Hamzah menyarankan Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Moeldoko segera mundur dari jabatannya.
Menurut mantan Wakil Ketua DPR Itu, dalam polemik yang kini terjadi di tubuh Partai Demokrat, di mana terjadi pembelahan, justru yang dituntut adalah kematangan.
"Itu sebabnya kepada kita semua ini yang dituntut itu adalah kematangan," ujarnya dalam siaran 'Catatan Demokrasi' Selasa, 16 Maret 2021.
Baca Juga: Banyak yang Mention Tentang Dualisme Arema, Pentolan Bonek Ini Tegaskan Tak Punya Kapasitas Beri Masukan
Bahkan, menurut dia, dalam kaitannya dengan konflik yang kini tengah terjadi di Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebaiknya bersyukur karena akan menunjukkan kematangan itu sendiri.
"Saya terus terang ingin juga mengatakan bahwa, teman-teman, Pak AHY, dan kawan-kawan, ini harus bersyukur juga ini situasi ini karena ini akan menguji kematangan dia," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini AHY tengah menghadapi jenderal bintang empat yaitu Moeldoko, dan perlu dimanfaatkan dan kalau lolos akan menunjukkan AHY dapat menjadi presiden atau tidak.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Sektor 4/Majalaya Kembali Melaksanakan Sosialisasi Penanganan DAS Citarum
"Ini dia menghadapi jenderal bintang empat, kalau dia lolos di sini dia bisa jadi bintang lima, dan harus dia pake ini gitu lho, karena di sini akan dilihat Anda bisa jadi presiden atau enggak, kematangan ini yang ditunggu oleh publik," ujarnya.
Namun, kata Fahri, di sisi lain kubu Jhoni Allen juga perlu melakukan perlawanan dan menjalani konflik ini dengan baik.
"Ya itu harus dilawan, menurut saya itu juga harus kita antisipasi dan kita hadapi dengan baik dan semua kita ini berkonflik secara baik," tambah dia.
Baca Juga: Jokowi-Prabowo Diusulkan Berpasangan di Pilpres 2024, Jimly Asshiddiqie: Mau Menjerumuskan
Seperti diketahui, konflik di tubuh Partai Demokrat kini meruncing pada 'pertarungan' perebutan legitimasi antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko.
Sebelumnya, pihak pemerintah melalui Menko Polhukam telah menegaskan bahwa pada akhirnya keputusan akan diberikan oleh Kemenkumham sesuai dengan konstitusi yang ada.
Selain itu, hasil keputusan Kemenkumham juga masih menyisakan ruang untuk digugat melalui proses pengadilan. (Penulis: Rizwan Suandi)***