Nasib 270 Daerah Berada Ditangan Jokowi pada 2022 dan 2023, Mardani Ali Sera Protes: Siapa Jamin Netralitas?

- 18 Maret 2021, 14:58 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera //dok PKS.



GALAJABAR - Urungnya revisi UU Pemilu membuat kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan diisi oleh pejabat sementara.

Ada 270 daerah yang kepala daerah yang akan dipimpin oleh pejabat (pj.) yang seluruhnya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera sebelumnya telah memprotes hal ini.

Baca Juga: Giliran Kantor Disdik dan Dinsos Bandung Barat yang Digeledah KPK

Tentu sebelumnya PKS tetap kukuh memperjuangkan agar dilakukan revisi terhadap UU Pemilu sehingga dapat terselenggara pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Mardani menilai bahwa keadaan di mana kepala daerah akan dijabat sementara pj. serta yang bersangkutan ditentukan oleh pemerintah, akan berpotensi memantik masalah netralitas pada pemilu yang akan datang.

"Secara tidak langsung memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas, baik pemilu maupun Pilkada 2024. Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu," kata Mardani dalam keterangannya.

Baca Juga: Tim Badminton Asal Indonesia Gagal Berlaga di All England 2021, HNW: Padahal Sudah Lolos 16 Besar

Dalam unggahannya di Twitter, Mardani mengatakan bahwa ada sebanyak 270  daerah yang akan dipimpin oleh Pj seandainya tidak ada Pemilu di 2022 dan 2024 dan menunjukkan separuh dari daerah di Indonesia.

"Sekitar 270 daerah akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah jika tidak ada Pilkada di 2022 dan 2023. Separuh daerah di Indonesia," ujarnya Rabu, 17 Maret 2021.

Selain itu kata Mardani, Selain jelas merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil pemilu 2024," tambahnya.

Dalam unggahan terbarunya bahkan Mardani mempertanyakan terkait siapa yang akan menjamin para pejabat yang nantinya ditunjuk tidak akan menunjukkan kesetiaan kepada penunjuknya.

Baca Juga: Jhoni Allen - Damrizal Berdosa, Marzuki Alie Bongkar Skenario SBY Ambil Alih Demokrat jadi Partai Dinasti

"Siapa yang jamin para PJ tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk?" tulisnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan pj. kepala daerah untuk level provinsi menjadi kewenangan Kemendagri. Lebih lanjut Kemendagri akan mengajukan para kandidat calon pj. kepada presiden untuk dipilih.

Untuk level kabupaten/kota, Tito menjelaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk mengajukan kepada Kemendagri. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x