Habib Rizieq Shihab Walk Out dari PN Jaktim, Teddy Gusnaidi: Itu Tindakan Pidana

- 18 Maret 2021, 15:49 WIB
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.*
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.* //DOK. PRMN


GALAJABAR – Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menyebut bahwa tindakan walk out (WO) yang dilakukan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim pengacaranya di pengadilan merupakan tindakan pidana.

Menurutnya, tindakan tersebut tergolong ke dalam kategori penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

“Perbuatan Tim Rizieq cs di pengadilan kemarin itu, bisa masuk dalam kategori penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, itu tindak pidana,” tulis Teddy Gusnaidi yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @TeddyGusnaidi, 18 Maret 2021.

 Baca Juga: Keluar Dari Penjara, Lucinta Luna Blak-blakan Dirinya Sempat Depresi: Aku Mau Mengakhiri Hidup

Dikutip Galajabar dari buku Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (hal. 7), istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi:

“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”

Dikutip Galajabar dari artikel Aturan Contempt of Court Dibuat Demi Kewibawaan Pengadilan dan artikel Sela Pembacaan Vonis Bisa Contempt of Court, disebutkan antara lain bahwa di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berlaku saat ini terdapat beberapa pasal yang termasuk penghinaan terhadap pengadilan di antaranya Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Khofifah Indar Parawansa Tolak Impor Beras yang Dilakukan Pemerintah Pusat

Dalam Pasal 207 KUHP, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam Pasal 217 KUHP, barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Dalam Pasal 224 KUHP, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk perkara pidana dan dengan pidana penjara paling lama enam bulan untuk perkara lain.

Baca Juga: Tim Badminton Indonesia Gagal Berlaga di All England 2021, Netizen Se-Indonesia Serbu BWF: Unfair! 

Sebelumnya, sidang perdana terdakwa HRS  telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Selasa 16 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.

HRS didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Sidang pun digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.

Baca Juga: Jhoni Allen - Damrizal Berdosa, Marzuki Alie Bongkar Skenario SBY Ambil Alih Demokrat jadi Partai Dinasti

Kemudian, tim pengacara dan HRS melakukan walk out (WO) pada pukul 14.10 WIB.
WO tersebut diawali dengan protes yang dilayangkan tim pengacara dan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Khadwanto agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.
Namun, Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan tetap melanjutkan persidangan secara virtual. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah