GALAJABAR - Kementerian Kominfo sudah meminta agar aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan pencatatan akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan pers, Sabtu 20 Maret 2021.
Kementerian Kominfo sudah melihat aplikasi pengguna internet yang menyalahgunakan pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tertimpa Material Longsor 12 Meter, Pemilik Rumah di Cianjur Luput dari Maut
Ia menyatakan, berkaitan dengan masalah yang berkembang bahwa aplikasi MiChat yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan, diminta untuk menutup akun tersebut.
"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan atau promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, atau masyarakat," kata Johnny .
Saat ini, menurut Johnny, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan terkait dengan praktik prostitusi yang berani.
Tapi, Kominfo berkomitmen untuk mengakhiri proaktif dengan terus aktif dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.
"Belum ada permintaan resmi dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, mengontrol berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.