Ini Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Soroti KLB Demokrat hingga Kerumunan Jokowi di NTT

- 23 Maret 2021, 18:32 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Antara/Pikiran Rakyat
GALAJABAR - Terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) semula dijadwalkan menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.

Namun sidang yang digelar secara virtual itu kembali diwarnai kericuhan lantaran HRS tetap menolak membacakan eksepsi.

Masih alasan yang sama, HRS memilih bungkam lantaran menuntut dilakukannya sidang secara offline.

Berdasarkan penelusuran galajabar dari saliran YouTube milik Refly Harun, eksepsi yang dibuat HRS itu kendati gagal dibacakan di persidangan, namun dibacakan oleh Refly Harun melalui kanal YouTube-nya pada Selasa, 23 Maret 2021.
 
Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan Tinggi, Ahmad Riza Patria: Terlalu Cepat Ya

Nota keberatan yang dibuat langsung oleh sang terdakwa yakni Habib Rizieq Shihab, beberapa poin disampaikannya terkait beberapa kasus yang kini menjerat dirinya.

Sebelumnya, telah dibacakan pula eksepsi atau nota keberatan yang dibuat oleh Tim Kuasa Hukumnya dengan judul "Mengetuk Pintu Langit, Tegakkan Keadilan" yang dibacakan Refly pada tayangan sebelumnya.

Dalam eksepsi ini, beberapa poin menjadi bantahan HRS terhadap beberapa tuduhan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah HRS dalam eksepsinya menyoroti soal kasus kerumunan yang dituduhkan JPU kepadanya, padahal kerumunan yang sama juga banyak dilakukan dan terjadi.
 
Baca Juga: Anies Baswedan dan Prabowo Subianto Bersaing di Pilpres 2024, Bagaimana Nasib Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo?

"Maka sebagai pendahuluan saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tuntutan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya," ujar eksepsi dalam eksespinya.

"Ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran prokes sejak awal pandemi hingga kini," tambahnya.

Bahkan ia menyebutkan contoh-contoh kerumunan yang dimaksud, namun tidak diproses hukum.
 
Baca Juga: Protes Soal Habib Rizieq, KAMI se-Jawa: Jauhkan Proses Pengadilan Penuh Rekayasa

"Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran Prokes tapi tidak diproses hukum oleh kepolisian dan kejaksaan," jelasnya.

Selain itu, pelanggaran prokes yang melibatkan artis Raffi Ahmad dan juga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut menjadi sorotan.

"Sahabat Jokowi yaitu Ahok bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun putra pengusaha dan pembalap pada tanggal 13 Januari 2021, penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan," katanya.

Pun gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pun turut disebut.
 
Baca Juga: Harga Fortuner dan Innova Segera Turun, Menkeu Sri Mulyani: Bisa Berlaku di April

"Acara Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko, yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan langgar prokes bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang Sumut pada tanggal 5 Maret 2021," jelas dia.

"Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh kepolisian maupun kejaksaan," tambahnya.

Serta yang paling fenomenal kata HRS adalah yang terjadi saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT yang lalu.
 
Baca Juga: Kubu Deli Serdang Cabut Gugatan, Kuasa Hukum Partai Demokrat: Ternyata Mereka Belum Siap

"Ini paling fenomenal pada tanggal 23 Februari 2021 Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan masa tanpa prokes bahkan lempar bingkisan yang sudah disiapkan dan direncanakan sebelumnya," ujar eks pentolan FPI itu.

Ia juga menyinggung soal laporan atas pelanggaran prokes Jokowi di NTT yang ditolak oleh pihak kepolisian.***


Sumber: YouTube Refly Harun

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x