Soal Sidang Habib Rizieq, Jimly Asshiddiqie: Para Hakim Lebih Tahu dari Kita

- 23 Maret 2021, 19:02 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. /Pikiran Rakyat/


GALAJABAR - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat, terutama pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk mempercayai hakim yang menangani kasus yang membelit mantan imam besar FPI itu.

“Pokoknya, percayakan saja lah kepada majelis hakim yang menangani perkara HRS sesuai prinsip “ius curia novit”, para hakim lebih tahu dari kita yang tidak menangani perkara tersebut,” cuit Jimly pada akun Twitternya, Selasa, 23 Maret 2021.

Ketua Ikatan Cendikia Muslim Indonesia (ICMI) ini meminta jika vonis telah diputuskan hakim maka Kubu yang tak terima bisa melakukan banding hingga kasasi.

Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan Tinggi, Ahmad Riza Patria: Terlalu Cepat Ya

“Pada saatnya akan ada vonis yang diputus, kalau belum puas bisa banding & kasasi. Kita yang diluar tidak usah ikut campur,” ujarnya.

Namun saat menyinggung permintaan HRS untuk dilakukan sidang secara offline, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan hal tersebut bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Sangat beralasan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujarnya.

"Malah jika tdk direspons, justru dapat menimbulkan kecurigaan bahwa majelis hakim sudah berpihak kepada kepentingan pihak penuntut dan untuk kepentingan aparat keamanan,” sebutnya.

Baca Juga: Harga Fortuner dan Innova Segera Turun, Menkeu Sri Mulyani: Bisa Berlaku di April

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan HRS agar sidang digelar secara offline atau langsung di ruang sidang.

Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi pada Selasa, 23 Maret 2021.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari,” kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online.

Baca Juga: Kubu Deli Serdang Cabut Gugatan, Kuasa Hukum Partai Demokrat: Ternyata Mereka Belum Siap

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa, penasehat hukum serta rumah tahanan negara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x